Mahkamah Agung
Jakarta, Jurnas.com - Hakim Agung Suharto resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial. Juru Bicara MA itu memperoleh 24 dari 46 suara yang masuk, sekaligus mengungguli hakim agung Haswandi yang mendapat 22 suara.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Hakim Agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang memimpin sidang paripurna khusus MA, Senin 22 April 2024 kemarin.
Dengan hasil tersebut, Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan hakim agung Sunarto yang lebih dulu menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Semantara, Sunarto mengisi posisi hakim agung Andi Samsan Nganro yang pensiun pada awal tahun 2023.
Adapun terpilihnya Ketua Muda Pidana MA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.
"Maka, dengan demikian, Yang Mulia Bapak Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial terpilih," ucap Ketua MA mengetuk palu sidang.
KEYWORD :Mahkamah Agung Wakil Ketua MA Hakim Agung Suharto